MK Perintahkan Pilkada Ulang (PSU) Di 2 TPS Kabupaten Barito Utara
Barito Utara, Informatika News line, 24/02/2025
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) menyampaikan hasil putusan tersebut. Putusan MK tentang sengketa Pilkada 2024 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Sengketa Pilkada ini bermula dari tuntutan pasangan calon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo yang menggugat KPU Barito Utara karena adanya kelebihan pemilih di beberapa TPS dalam proses pemungutan suara.
Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar keputusan yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon tersebut, Senin (24/2).
Dalam putusannya, MK membatalkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. MK juga memerintahkan agar diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada Ulang.
"Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di
TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan
TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara," kata Suhartoyo membacakan keputusan MK.
Perintah Pilkada Ulang di 2 TPS ini mengakomodir laporan kecurangan di 4 TPS yang sebelumnya dilaporkan oleh pemohon. Ke 4 TPS tersebut adalah
TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru,
TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,
TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei,
TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Hanya 2 TPS yang dikabulkan oleh MK, sementara 2 TPS yang lain
TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei,
TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
ditolak dan dianggap baik-baik saja.
Suhartoyo menambahkan, dalam Pilkada Ulang (PSU) itu, agar KPU Barito Utara juga mengikutsertakan para pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, yang sama dengan saat pemungutan suara serentak, sebelum nya.
Pelaksanaan Pilkada Ulang (PSU) itu diberikan waktu paling lama 30 hari setelah pembacaan putusan MK tersebut.
MK juga memerintahkan agar KPU dan Bawaslu RI ikut melakukan supervisi dan koordinasi terkait pelaksanaan Pilkada Ulang (PSU) tersebut. Termasuk kepada jajaran Polri untuk ikut melakukan pengamanan pelaksanaan Pilkada Ulang PSU.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic mengatakan bahwa memang ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah suara sah dan tidak sah dalam TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Terdapat kelebihan 3 suara dari jumlah pemilih, hal ini aneh, karena bagaimana mungkin jumlah pemilih yang hadir memberikan suara lebih banyak dari yang tercatat.
Sementara fakta yang ditemukan di TPS 04 Desa Malawaken, terdapat beberapa pemilih yang hanya menunjukkan formulir model C Pemberitahuan-KWK tanpa menyertakan KTP, menjadi pertanyaan apakah yang bersangkutan adalah memang yang sesuai dengan yang terdapat dalam formulir model C pemberitahuan KWK.
"Bukti serta fakta hukum terungkap dalam persidangan, pertama pada saat proses pemungutan suara di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, petugas KPPS baru melakukan pencocokan antara nama yang tercantum dalam formulir model C. Pemberitahuan-KWK dengan data dalam DPT atau DPT Online tanpa melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap dokumen identitas diri selain KTP-el," kata Daniel. Fakta hukum ini lah yang menjadi dasar pengamilan keputusan dari MK.
Sebelumnya pada sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan (13/1), Pemohon mendalilkan soal pelanggaran-pelanggaran terkait dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya.
Selain itu, persoalan lain yang didalilkan pemohon adalah mengenai adanya praktek penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu menurut Pemohon terbongkar, bermula dari ditemukan adanya sisa surat suara, yang ditemukan oleh masing-masing saksi, di antaranya di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.
Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara.
Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS:
TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru,
TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei,
TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan
TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Laporan Vijay
