Perbup Perlindungan Pekerja Rentan "Termasuk Untuk Para OJOL Juga" Dalam Pembahasan Serius

 Perbup Perlindungan Pekerja Rentan "Termasuk Untuk Para  OJOL Juga" Dalam Pembahasan Serius 

 



Sidoarjo, 05/08/2025

Sejumlah OPD Pemkab Sidoarjo melakukan pembahasan serius rancangan peraturan Bupati untuk perlindungan pekerja rentan di Sidoarjo. Pembahasan draft Rancangan Perbup ini mulai dibahas serius, Selasa (05/08) di ruang pertemuan Gedung Sekdakab, Alun Alun Selatan Sidoarjo.

Hadir dalam pembahasan rancangan  Per bupati, ini pejabat-pejabat teknis terkait.

Hadir dalam acara pembahasan Raper Bupati ini (1) Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Sekdakab Sidoarjo, M. Ainur Rahman, AP, M.Si. (2) Kepala Dinas Tenaga Kerja Ainun Amalia, S. Sos, (3) Kepala Bagian Kesra Kabupaten Sidoarjo, M.Khudhori SKom MIKom, Sekretaris dan Anggota Komisi D, DPRD Kabupaten Sidoarjo, (4) Zahlul Yussar S Il kok dan (5) Irda Bella A.F. S.Ked. (6) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Arifianto Sofyan, dan sejumlah staf dan pejabat dari OPD Kabupaten Sidoarjo lainnya, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas P3AKB.

Pembahasan Draft Perbup yang akan memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan Sidoarjo ini disusun terkait dengan adanya konsep Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yang tingkat perlindungan masih belum optimal di Sidoarjo.

Dari Data BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, sampai pertengahan tahun 2025 baru 35 % jangkauan perlindungan yang bisa diberikan kepada pekerja rentan Sidoarjo. 

Dari sebanyak 1 juta pekerja rentan, baru 380 ribuan pekerja rentan yang telah mendapatkan jaminan perlindungan pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan dukungan pembayaran dana dari APBD Kabupaten Sidoarjo.

Tingkat perlindungan pekerja rentan Kabupaten Sidoarjo ini masih kalah dari Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bojonegoro yang menempati posisi tertinggi pertama dan kedua di Jawa Timur.


"Bojonegoro tentu saja lebih tinggi, karena didukung oleh dana Migas yang didapatkan oleh Daerah. Sementara itu Kabupaten Gresik tahun 2025 mengalami penurunan prosentase, karena turunnya dukungan dari APBD Kabupaten. Akan tetapi, meski mengalami penurunan, Kabupaten Gresik masih menempati posisi pertama di Jawa Timur dalam statistik perlindungan pekerja rentan." Kata Arifianto Sofyan.

Kecepatan menyelesaikan pembahasan pasal-pasal dalam draft Perbup ini akan mendorong percepatan perlindungan tenaga rentan Kabupaten Sidoarjo.

Dalam presentasi masukannya kepada para pejabat dan perwakilan OPD yang hadir, Sekretaris Komisi D, DPRD Kabupaten Sidoarjo, Zahlul Yussar,  meminta agar jangkauan cakupan layanan perlindungan tenaga kerja ini diperluas lagi. 

"Ada banyak tenaga kerja informal, pelaku UMKM, relawan, di Sidoarjo ini, yang belum mendapatkan perlindungan pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Kita berharap semua masyarakat Sidoarjo yang masuk katagori pekerja rentan segera mendapatkan layanan ini. "

Zahlul Yussar juga menyoroti sosialisasi yang masih kurang dari program perlindungan pekerja rentan Sidoarjo ini.

" Masih banyak masyarakat yang belum memahami benar apa konsep Universal Coverage Jamsostek (UCJ) ini ...apa bedanya dengan UHC, (Universal Health Coverage) yang kemarin juga sudah hampir 100 % kita berikan untuk masyarakat Sidoarjo saat ini ..."


 

Ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo ini juga menyatakan, bahwa program perlindungan ini, juga harus dipikirkan untuk dikembangkan kepala program Perlindungan Hari Tua (JHT/Jaminan Hari Tua) dan kalau bisa diarahkan untuk ke program JP, Jaminan Pensiun.

"Selama ini yang diberikan masih terbatas pada JKK, Jaminan Kecelakaan Kerja dan juga JKM, Jaminan Kematian... Akan tetapi yang JHT masih belum bisa diberikan. Butuh formulasi yang lebih detail agar APBD kita juga bisa memberikan perlindungan dalam bentuk Jaminan Hari Tua dan juga Jaminan Pensiun kepada pekerja rentan Sidoarjo.

Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial yang dibahas ini, cukup tebal, meliputi 31 pasal pembahasan.

Pekerja rentan pada jasa konstruksi, pekerjaan sosial keagamaan menjadi fokus pembahasan, disamping katagori pekerja penerima upah (pekerja perusahaan swasta) pekerja bukan penerima upah.

Pasal 18 Rancangan Peraturan Bupati menyebutkan bahwa Pemda dapat memberikan bantuan iuran perlindungan pekerja rentan Sidoarjo, termasuk petani, seniman, relawan, mahasiswa yang sedang  melakukan PKL, juga kepada para Atlet Sidoarjo. 

Khusus untuk atlet tidak ada ketentuan usia bawah 17 tahun, karena dalam realitas nya ada banyak atlet Sidoarjo yang berusia di bawah 17 tahun.


Baca Juga 

Klaim Atlet KONI Sidoarjo sudah melebihi Pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan


Demikian juga. Pekerja informal seperti OJOL (ojek on line) dan juga termasuk ojeg offline,  akan menikmati jaminan ketenagakerjaan dari dana APBD Kabupaten Sidoarjo.

Bahkan jika formulasi nya bisa ditetapkan, jaminan ini bisa diperluas ke arah jaminan hari tua dan pensiun, sebagaimana yang diusulkan oleh Sekretaris Komisi D Zahlul Yussar.

"Saya tahu pembahasan untuk konsep pemberian perlindungan jaminan hari tua (JHT) dan juga Jaminan pensiun ini cukup rumit formulasinya, tapi bukannya tidak bisa diputuskan untuk diberikan juga oleh Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat. Dan satu hal lagi yang penting diperhatikan adalah kualitas data yang digunakan. Jangan sampai data pekerja rentan yang akan dilindungi ini adalah data yang tidak valid, apalagi data abal-abal." Kata Zahlul Yussar menutup usulan yang diusung oleh Komisi D DPRD Sidoarjo.

Anggota Komisi dari Partai Gerindra Irda Bella sepakat dengan penyampaian masukan dari Zahlul Yussar.

Irda Bella juga menyoroti sasaran bantuan dana daerah kepada para pekerja industri kecil, yang meskipun termasuk dalam katagori peserta penerima upah dari pemberi kerja (perusahaan swasta) akan tetapi skala kepesertaan nya masih sangat rentan, karena kondisi ekonomi dan juga skala bisnis perusahaan pemberi kerja yang masih kecil.

"Pemerintah juga punya kepentingan agar perusahaan yang masih kecil dan lemah ini menjadi kuat termasuk dalam melindungi pekerja nya dengan jaminan sosial..." Kata Irda Bella.

Definisi Pekerja rentan sendiri adalah mereka yang bekerja di sektor informal dengan kondisi kerja di bawah standar, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah, dan rentan terhadap gejolak ekonomi serta kesejahteraan yang rendah. Kelompok pekerja rentan ini seringkali tidak mampu membayar iuran jaminan sosial secara mandiri. 

Contoh Pekerja Rentan: Sektor Pertanian: Petani, nelayan. Di Sektor Transportasi: Tukang ojek, sopir angkutan umum (mandiri), tukang becak. Di Sektor Konstruksi adalah Buruh bangunan, tukang kayu, tukang batu, tukang las. Sektor Perdagangan: Pedagang kaki lima, pedagang keliling. Sektor Jasa: Tukang parkir, pemulung, petugas sampah, pekerja rumah tangga.

Sektor Keagamaan/Sosial: Pekerja sosial keagamaan, pekerja sosial masyarakat. Pekerja Informal Lainnya: Buruh harian lepas, pekerja lepas, pekerja seni, dan lain lain.



Laporan : TNTW 















Lebih baru Lebih lama