Lowongan Dosen ITS Dan UGM : Masih Bandel Melawan Larangan Batas Usia SE Kemenaker 2025 Tentang Diskriminasi Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
Surabaya, Informatika News Line, 04/08/2025
Meski berstatus Perguruan Tinggi Negeri terkemuka di Indonesia. ITS (Institut Teknologi Surabaya) dan UGM (Universitas Gajah Mada) masih juga mempraktekkan diskriminasi usia dalam pengumuman perekrutan tenaga dosen di lingkungan kedua kampus kampiun itu.
Pengumuman yang dikeluarkan oleh ITS pertengahan Juli 2025 lalu itu menyebut batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi dengan beragam batasan usia, 35 tahun, 40 tahun, dan 45 tahun. Pengumuman ini otomatis bertentangan dengan kebijakan larangan pemberian batas usia yang diumumkan oleh Kementerian tenaga kerja melalui Surat Edaran nomer SE.No.M/6/HK.04/V/2025 yang dikeluarkan pada akhir Mei 2025 yang lalu.
Demikian juga pengumuman penerimaan dosen baru di UGM yang meskipun tidak membatasi usia paling rendah, akan tetapi membuat batasan usia maksimal yang beragam (50 tahun, 40 tahun, dan 35 tahun).
Tidak dilaksanakannya ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja ini patut dipertanyakan oleh masyarakat luas. Institusi pendidikan tinggi milik negara yang seharusnya menjadi pioner pelaksanaan kebijakan negara malah menjadi pelanggar dari ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah sendiri. Ketidakkonsistenan ini patut dipertanyakan dengan serius, karena ketentuan pelaksanaan regulasi negara seharusnya konsisten dan dilaksanakan dengan tegas dan menampilkan keharmonisan antar lembaga pemerintah.
Masyarakat yang merasa dirugikan dengan ketidakkonsistenan regulasi seperti ini bisa melaporkan kepada Ombusdsman Republik Indonesia atau bahkan dapat menuntut di hadapan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara. Dua buah lembaga pengelola kebijakan dan pelaksana tugas negara, akan tetapi menampilkan dua kebijakan yang tidak konsisten, ambigu, dan tidak jelas.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada akhir Mei 2025 yang lalu. Lewat surat itu, pemberi kerja tak boleh lagi mencantumkan syarat yang bersifat diskriminatif dalam lowongan pekerjaan.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” ujar Yassierli kepada pers Jumat (30/5/2025).
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa batasan usia hanya boleh ditulis jika benar-benar relevan secara objektif dengan karakteristik pekerjaan. Misalnya, pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik ekstrem atau memiliki batas usia operasional.
Tukang angkat batu misalnya tidak mungkin berusia 40-50 tahun, karena umumnya pada usia tersebut keterbatasan usia membatasi kemampuan fisik. Kecuali jika pekerja dapat menunjukkan kemampuan fisik yang dipersyaratkan. Superman dan Gundala misalkan memiliki kekuatan super, sehingga dalam usia 100 tahun pun masih memiliki kemampuan fisik di atas rata-rata, kepada mereka berdua dan yang memiliki kualifikasi yang sama, tentu saja tidak boleh diberikan batasan usia.
Dengan demikian syarat yang dicantumkan tidak boleh mengurangi kesempatan kerja. Pemberi kerja wajib memastikan bahwa rekrutmen tetap terbuka luas dan adil untuk semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia, juga berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. Hal-hal ini juga tertulis dalam edaran tersebut.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli, kepala pers menyampaikan bahwa pemerintah tidak menutup mata adanya praktik diskriminasi dalam lowongan kerja yang masih marak sampai saat ini.
Syarat “maksimal 30 tahun”, “belum menikah”, hingga “good looking” kerap muncul dalam iklan kerja, baik sektor formal maupun informal. Dan ini ditegaskan oleh Menteri Tenaga kerja bahwa hal ini adalah ilegal dan harus dihapuskan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Terbaru tersebut.
Laporan : MIG


