Ada Perputaran 20 Trilyun Dana Haji Tahun 2026, KPK Ingatkan Kementerian Haji Dan Umroh Agar Kedepankan Transparansi

 Ada Perputaran 20 Trilyun Dana Haji Tahun 2026, KPK Ingatkan Kementerian Haji Dan Umroh Agar Kedepankan Transparansi


Bandung, Informatika News Line, 03/10/2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung adanya indikasi kerugian negara sebesar 1 Trilyun rupiah dalam pegelolaan dana haji oleh Kementerian Agama. Data ini disampaikan oleh KPK dalam audiensi bersama Kementerian Haji dan Umrah, Jumat (3/10). KPK mengingatkan pentingnya mengedepankan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) guna memastikan layanan haji yang akuntabel dan bebas penyimpangan.

"Prinsipnya itu transparansi, kalau ada proses lelang, pengadaan, sebaiknya dipublikasikan saja," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam audiensi tersebut, sebagaimana rilis yang disampaikan Humas KPK kepada pers.

Setyo menegaskan keterbukaan dalam pengadaan akan memudahkan masyarakat mengawasi proses dan mencegah persoalan seperti yang terjadi pada pelaksanaan haji yang  lalu, yang tidak hanya terkait kuota tetapi juga berbagai aspek lainnya.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Gus Irfan, menyatakan komitmen kementeriannya untuk mewujudkan layanan yang efektif, akuntabel, dan transparan.

Gus Irfan menggandeng KPK dalam pencegahan potensi penyimpangan dana haji.

 "Kami minta bantuan KPK untuk bisa menjalankan amanah sesuai yang diperintahkan oleh presiden," kata Gus Irfan.

Dalam audiensi tersebut, Kementerian Haji dan Umroh, memaparkan sejumlah titik rawan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) layanan haji, seperti potensi mark up dan gratifikasi pada pengadaan gelang identitas, buku manasik, layanan hotel, penerbangan, katering, dan transportasi.

Potensi kerugian negara juga dapat muncul apabila premi asuransi melebihi nilai aktuaria.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengingatkan risiko terbesar bukan hanya pada kerugian negara, melainkan pada praktik pemberian upeti terkait kuota haji.

"Yang paling rawan itu bukan kerugiannya, tapi menerima upeti karena semua orang itu pasti ingin berangkat," ucap Fitroh.

Fitroh juga mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan. Proses dokumentasikan seluruh proses pengadaan sebagai bentuk antisipasi potensi korupsi juga tidak boleh dilupakan.

Selain paparan pengadaan barang dan jasa (PBJ), Kementerian Haji dan Umrah juga meminta bantuan KPK untuk melakukan pelacakan terhadap sejumlah calon pejabat baru, yang berasal dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah untuk memitigasi potensi masalah di masa depan.

"Kami mohon bisa dipantau oleh KPK untuk clean and clear agar ke depan tidak ada masalah bagi kami," kata Gus Irfan.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2024 yang lalu. 

Sejumlah banyak saksi baik dari unsur Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji sudah dilakukan pemeriksaan.

KPK juga sudah melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti, seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

KPK juga berhasil mencegah tiga orang terkait pengelolaan dana haji ini, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai 1 triliun rupiah lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Laporan: Vijay 







Lebih baru Lebih lama