KUHAP Baru Resmi Ditandatangani Presiden, Adopsi Teknologi IT
Jakarta, Informatika News Line, 19 Desember 2025
KUHAP
baru resmi berlaku setelah Presiden Parabowo Subianto menandatangani
Undang-Undang N0.20/2025 itu di Jakarta Rabu (17/12), setelah sebelumnya
RUU KUHP ini disetujui menjadi Undang-Undang oleh DPR pada tanggal 18
November 2025, satu bulan yang lalu.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini diterima
sebagai rezim hukum yang baru, menyusul pengesahan UU KUHP yang telah
resmi disetujui sejak tiga tahun yang lalu.
Baca Juga
Presiden Tanda Tangani KUHP Baru, Berlaku nya 3 Tahun Lagi
UU
No.1/2023 tentang KUHP telah diresmikan pada tahun 2023 yang lalu, dan
diberlakukan 3 tahun setelah diresmikan, atau pada tahun 2026.
KUHAP
adalah aturan teknis terkait KUHP. Ketentuan hukum pidana yang ada
dalam KUHP yang sudah diresmikan 3 tahun yang lalu, dijalankan dalam
kegiatan praktis aparat penegak hukum melalui KUHAP. Dengan demikian
rezim hukum pidana baru di Republik sudah lengkap. Rezim hukum pidana
yang selama ini berkiblat dan menggunakan rezim hukum kolonial Belanda
yang berbasis semangat rezim hukum Romawi itu sudah digantikan tuntas
oleh sistem hukum pidana berbasis Pancasila.
Karya hukum ini
penting, menandai babak baru NKRI dalam mengelola persoalan hukum dengan
pendekatan yang lebih berorientasi pada nilai-nilai kemerdekaan Bangsa
Merdeka dan bebas dari bayang-bayang rezim hukum kolonial.
Rezim
Regulasi KUHAP ini, menjadi tonggak penting reformasi sistem peradilan
pidana Indonesia karena menghadirkan pendekatan yang lebih berorientasi
pada pemulihan, perlindungan hak asasi manusia, serta pemanfaatan
teknologi.
Perubahan mendasar yang dibawa undang-undang ini
mencakup pengakuan resmi terhadap keadilan restoratif, mekanisme
pengakuan bersalah untuk percepatan perkara, hingga kewajiban perekaman
pemeriksaan dengan kamera pengawas.
Seluruh ketentuan tersebut
dirancang untuk menjawab kebutuhan sistem hukum yang lebih adil,
transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
KUHAP ini
secara efektif diberlakukan pada tanggal 2 Januari tahun 2026, bersamaan
dengan berlakunya KUHP yang telah diresmikan 3 tahun yang lalu.
Kebijakan untuk menyamakan operasional KUHAP ini, sengaja dilakukan,
dengan tujuan utama agar menjadi satu kesatuan pembaruan hukum pidana
dan hukum acara pidana.
Seluruh ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebelumnya, secara resmi
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Meskipun demikian peraturan
pelaksanaan lama tetap dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang yang baru ini.
Salah satu perubahan paling
mendasar dalam KUHAP baru adalah pergeseran paradigma sistem peradilan
pidana. Jika dalam KUHAP lama, pendekatan yang digunakan cenderung
bersifat menghukum atau punitive, kini sistem diarahkan pada pemulihan
atau restorative.
Perubahan ini tercermin dalam pengaturan yang
lebih menekankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara
proporsional, serta perlindungan terhadap korban dan pelaku.
Dengan
pendekatan tersebut, proses peradilan diharapkan tidak semata-mata
berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan
keadilan substantif.
KUHAP baru juga secara tegas mengakui dan
mengatur keadilan restoratif melalui Pasal 79 hingga Pasal 88. Dalam
ketentuan ini, penyelesaian perkara pidana dimungkinkan dilakukan di
luar pengadilan dengan tujuan mengembalikan keadaan seperti semula.
Mekanisme keadilan restoratif melibatkan pelaku dan korban secara langsung untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Pendekatan
ini tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada tanggung
jawab pelaku dan pemulihan kerugian yang dialami korban.
Meski
demikian, undang-undang memberikan batasan yang jelas. Keadilan
restoratif tidak dapat diterapkan untuk tindak pidana berat, seperti
terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan yang
mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Pembatasan ini dimaksudkan agar prinsip pemulihan tidak mengurangi rasa keadilan dalam perkara-perkara serius.
Selain
keadilan restoratif, KUHAP baru juga memberikan ruang diskresi yang
lebih luas kepada hakim melalui konsep putusan pemaafan hakim.
Hakim
dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak
menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan
ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan
keadilan (Pasal 246)
Ketentuan ini memungkinkan majelis
hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan
pidana maupun tindakan apa pun.
Pertimbangan pemberian pemaafan
didasarkan pada ringan atau tidaknya perbuatan, kondisi pribadi
terdakwa, serta aspek kemanusiaan dan rasa keadilan.
Dengan
mekanisme ini, hakim dapat memberikan putusan yang lebih proporsional
dan berkeadilan sesuai dengan konteks perkara yang dihadapi.
Untuk
mengatasi persoalan penumpukan perkara di pengadilan, Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga memperkenalkan mekanisme
Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78. Jalur ini dapat
ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Syarat
lainnya adalah ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Apabila
terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi atau
restitusi, proses persidangan dapat dilakukan melalui acara pemeriksaan
singkat.
Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:
a.baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b.terhadap
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau;
c.bersedia membayar ganti rugi atau restitusi
(Pasal 78 ayat (1))
Melalui
mekanisme ini, terdakwa berpeluang memperoleh keringanan hukuman,
sementara pengadilan dapat menyelesaikan perkara dengan lebih efisien
tanpa mengurangi prinsip keadilan.
Hal lain yang penting dalam
KUHAP baru adalah adanya penegasan komitmen perlindungan hak asasi
manusia melalui kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka menggunakan
kamera pengawas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 30.
Selama
proses pemeriksaan berlangsung, seluruh kegiatan wajib direkam dengan
CCTV. Rekaman tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan,
tetapi juga diakui sebagai sarana pembelaan bagi tersangka dalam proses
persidangan.
Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka
melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas
selama pemeriksaan berlangsung
(Pasal 30 ayat (1))
Pengaturan
ini bertujuan mencegah terjadinya penyiksaan, intimidasi, atau
pelanggaran hak lainnya selama proses penyidikan, sekaligus meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Sejalan
dengan perkembangan teknologi, KUHAP baru juga mengakomodasi
penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi
atau SPPT-TI.
Penerapan sistem ini mencakup seluruh tahapan
proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
persidangan, hingga pemasyarakatan.
Legalitas penggunaan
teknologi informasi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi,
keterbukaan, dan integrasi antar lembaga penegak hukum. Dengan demikian,
proses peradilan pidana dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
Pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai langkah besar
reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Berbagai terobosan, mulai
dari keadilan restoratif, pengakuan bersalah, putusan pemaafan hakim,
hingga kewajiban rekaman CCTV, menunjukkan komitmen negara terhadap
keadilan yang lebih manusiawi dan transparan.
(Vijay dari berbagai sumber)
