Saat Polri Membuat Keputusan Tepat : Melanggar Aturan Negara Demi Kebutuhan Masyarakat Luas
Jakarta, Informatika News Line
Jalan tol adalah jalur yang dibangun khusus untuk kendaraan tertentu. Tidak semua alat atau moda transportasi boleh memasuki jalan tol. Kendaraan roda dua, motor, atau sepeda, becak, becak motor, mobil Golf listrik, kereta kuda dokar atau cikar. Palimg tidak ada dua Undang-Undang yang dilanggar oleh mereka yang dilarang memasuki jalan TOL ini. (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan yang kedua (2) Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menentukan bahwa jalan Tol itu hanya untuk kendaraan tertentu, motor, sepeda, kereta kuda, kereta cikar sapi, dan sebagainya. Pasal 287 Ayat 1 menegaskan bahwa kendaraan di luar katagori yang memasuki jalan tol dikatagorikan melanggar rambu larangan, yang menyatakan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih. Bukan hanya melanggar, akan tetapi yang masih ngotot memasuki jalan tol akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan penjara jika disengaja. Jika tidak sengaja, sanksinya lebih ringan, tetapi tetap melanggar Pasal 64 ayat (4) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal 287 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang melanggar rambu larangan (seperti larangan motor masuk tol) bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Memasuki Tol Secara Sengaja (tanpa izin): Jika sengaja masuk, berdasarkan Pasal 63 ayat (6) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bisa dipidana kurungan maksimal 14 hari atau denda maksimal Rp3 juta.
Memasuki Tol Tidak Sengaja (karena kelalaian): Jika tidak sengaja, berdasarkan Pasal 64 ayat (4) UU No. 38 Tahun 2004, bisa dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda maksimal Rp1,5 juta.
Akan tetapi apa yang dilakukan oleh sejumlah aparat Polri di Bekasi ini tidak membuat mereka berhadapan dengan hukum, demikian pula para pelanggan aturan memasuki jalan TOL untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Alasannya sederhana karena banjir, tidak sederhana juga alasaannya. Akan tetapi keputusan yang dibuat oleh para polisi ini melawan ketentuan negara untuk kepentingan masyarakat banyak, malah harus didukung dengan luas.
Pasalnya
adalah seperti ini. Banjir yang sempat menggenangi jalur arteri di
kawasan Marunda Center, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (12/1/2026),
membuat jalan Arteri terendam banjir. Ratusan bahkan ribuan pengendara
motor yang seharusnya sampai ke Jakarta untuk bekerja, terjebak tidak
bisa bisa meneruskan perjalanan. Para pemotor terjebak dan tidak
memiliki alternatif jalur lain untuk menuju Jakarta.
Sejumlah
aparat penegak hukum Polisi yang sedang bertugas pun segera mengambil
keputusan berani mengijinkan para pemotor melintas melalui ruas Tol
Tarumajaya Bekasi arah Jakarta sebagai solusi darurat.
Respons
cepat para polisi "melanggar hukum" ini dipicu oleh para pemotor yang
meminta agar diijinkan memasuki pintu tol karena jalan utama terendam
banjir.
“Kami terjebak banjir di Marunda Center, tidak ada opsi
jalan lain. Akhirnya opsi terakhir adalah kami berbondong-bondong menuju
pintu tol dan meminta izin masuk,” kata salah satu pemotor kepada pers
di lokasi pintu Tol Tarumajaya Bekasi Senin (12/1/2026).
Salah
satu pemotor wanita asal Bekasi kepada pers menceritakan bahwa peristiwa
tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB ketika wanita pemotor tersebut
berangkat kerja ke Jakarta. Hujan deras mengguyur Bekasi dan genangan
air menutup jalur arteri arah Jakarta. Tak ada jalur alternatif lain
yang bisa dilewati, selain jalan Tol.
“ Akhirnya kami semua bisa
masuk lewat tol dari pintu Tol Tarumajaya hingga keluar Tol Koja
Jakarta. Meskipun setelah keluar Tol Koja, masih juga terjebak banjir di
kawasan Tanjung Priok,” kata pemotor wanita yang tidak mau disebutkan
namanya tersebut.
Pihak BPBD Kabupaten Bekasi kepada pers membenarkan adanya genangan banjir di lokasi jalan arteri.
“Sudah
surut, cuma masih ada genangan. Sudah bisa dilewati kendaraan kembali,”
kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Darlog) BPBD Kabupaten
Bekasi, Dodi Supriadi, kepada pers.
Ratusan pemotor diberikan
akses melintas di ruas jalan tol, dari Gerbang Tol (GT) Tarumajaya
Bekasi menuju Gerbang Tol Semper, Jakarta Utara. Akses tersebut
diberikan karena jalur arteri tidak dapat dilalui akibat banjir.
Kainduk
PJR Cikampek AKP Sandy Titah Nugroho menjelaskan, para pemotor tersebut
masuk ke ruas tol dengan pengawalan petugas PJR. Menurutnya, kebijakan
itu diambil karena situasi darurat.
“Ratusan pemotor dikawal PJR
Induk Cikampek dari Gerbang Tol (GT) Tarumajaya Bekasi hingga GT Semper
Jakarta Utara. Ini imbas arteri Bekasi yang direndam banjir,” kata
Sandy.
Ia menambahkan, diskresi dilakukan karena kondisi force
majeure atau di luar kendali. Mengingat banjir menjadi penyebab utama
menumpuknya masyarakat di jalur arteri tersebut yang berpotensi
melumpuhkan dan mengganggu aktivitas ekonomi dengan skala yang lebih
besar.
Vijay
