Saat Polri Membuat Keputusan Tepat : Melanggar Aturan Negara Demi Kebutuhan Masyarakat Luas

 Saat Polri Membuat Keputusan Tepat : Melanggar Aturan Negara Demi Kebutuhan Masyarakat Luas




Jakarta, Informatika News Line
Jalan tol adalah jalur yang dibangun khusus untuk kendaraan tertentu. Tidak semua alat atau moda transportasi boleh memasuki jalan tol. Kendaraan roda dua, motor, atau sepeda, becak, becak motor, mobil Golf listrik, kereta kuda dokar atau cikar. Palimg tidak ada dua Undang-Undang yang dilanggar oleh mereka yang dilarang memasuki jalan TOL ini. (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan yang kedua (2) Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menentukan bahwa jalan Tol itu hanya untuk kendaraan tertentu, motor, sepeda, kereta kuda, kereta cikar sapi, dan sebagainya. Pasal 287 Ayat 1 menegaskan bahwa kendaraan di luar katagori yang memasuki jalan tol dikatagorikan melanggar rambu larangan, yang menyatakan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih. Bukan hanya melanggar, akan tetapi yang masih ngotot memasuki jalan tol akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan penjara jika disengaja. Jika tidak sengaja, sanksinya lebih ringan, tetapi tetap melanggar Pasal 64 ayat (4) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.



 
 

Pasal 287 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang melanggar rambu larangan (seperti larangan motor masuk tol) bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Memasuki Tol Secara Sengaja (tanpa izin): Jika sengaja masuk, berdasarkan Pasal 63 ayat (6) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bisa dipidana kurungan maksimal 14 hari atau denda maksimal Rp3 juta.

Memasuki Tol Tidak Sengaja (karena kelalaian): Jika tidak sengaja, berdasarkan Pasal 64 ayat (4) UU No. 38 Tahun 2004, bisa dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda maksimal Rp1,5 juta.
    
Akan tetapi apa yang dilakukan oleh sejumlah aparat Polri di Bekasi ini tidak membuat mereka berhadapan dengan hukum, demikian pula para pelanggan aturan memasuki jalan TOL untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
 
Alasannya sederhana karena banjir, tidak sederhana juga alasaannya. Akan tetapi keputusan yang dibuat oleh para polisi ini melawan ketentuan negara untuk kepentingan masyarakat banyak, malah harus didukung dengan luas. 





Pasalnya adalah seperti ini. Banjir yang sempat menggenangi jalur arteri di kawasan Marunda Center, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (12/1/2026), membuat jalan Arteri terendam banjir. Ratusan bahkan ribuan pengendara motor yang seharusnya sampai ke Jakarta untuk bekerja, terjebak tidak bisa bisa meneruskan perjalanan. Para pemotor terjebak dan tidak memiliki alternatif jalur lain untuk menuju Jakarta.

Sejumlah aparat penegak hukum Polisi yang sedang bertugas pun segera mengambil keputusan berani mengijinkan para pemotor melintas melalui ruas Tol Tarumajaya Bekasi arah Jakarta sebagai solusi darurat.

Respons cepat para polisi "melanggar hukum" ini dipicu oleh para pemotor yang meminta agar diijinkan memasuki pintu tol karena jalan utama terendam banjir.

“Kami terjebak banjir di Marunda Center, tidak ada opsi jalan lain. Akhirnya opsi terakhir adalah kami berbondong-bondong menuju pintu tol dan meminta izin masuk,” kata salah satu pemotor kepada pers di lokasi pintu Tol Tarumajaya Bekasi Senin (12/1/2026).

Salah satu pemotor wanita asal Bekasi kepada pers menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB ketika wanita pemotor tersebut berangkat kerja ke Jakarta. Hujan deras mengguyur Bekasi dan genangan air menutup jalur arteri arah Jakarta. Tak ada jalur alternatif lain yang bisa dilewati, selain jalan Tol.

“ Akhirnya kami semua bisa masuk lewat tol dari pintu Tol Tarumajaya hingga keluar Tol Koja Jakarta. Meskipun setelah keluar Tol Koja, masih juga terjebak banjir di kawasan Tanjung Priok,” kata pemotor wanita yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Pihak BPBD Kabupaten Bekasi kepada pers membenarkan adanya genangan banjir di lokasi jalan arteri.
“Sudah surut, cuma masih ada genangan. Sudah bisa dilewati kendaraan kembali,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Darlog) BPBD Kabupaten Bekasi, Dodi Supriadi, kepada pers.

Ratusan pemotor diberikan akses melintas di ruas jalan tol, dari Gerbang Tol (GT) Tarumajaya Bekasi menuju Gerbang Tol Semper, Jakarta Utara. Akses tersebut diberikan karena jalur arteri tidak dapat dilalui akibat banjir.

Kainduk PJR Cikampek AKP Sandy Titah Nugroho menjelaskan, para pemotor tersebut masuk ke ruas tol dengan pengawalan petugas PJR. Menurutnya, kebijakan itu diambil karena situasi darurat.

“Ratusan pemotor dikawal PJR Induk Cikampek dari Gerbang Tol (GT) Tarumajaya Bekasi hingga GT Semper Jakarta Utara. Ini imbas arteri Bekasi yang direndam banjir,” kata Sandy.

Ia menambahkan, diskresi dilakukan karena kondisi force majeure atau di luar kendali. Mengingat banjir menjadi penyebab utama menumpuknya masyarakat di jalur arteri tersebut yang berpotensi melumpuhkan dan mengganggu aktivitas ekonomi dengan skala yang lebih besar.

Vijay

Lebih baru Lebih lama