Seru....!!!...Ada Kuitansi Penerimaan Uang 30 Juta (Sidang Lanjutan Perkara Kasus Pungli PTSL :Di Desa Trosobo, Sidoarjo)

Seru....!!!...Ada Kuitansi Penerimaan Uang 30 Juta (Sidang Lanjutan Perkara Kasus Pungli PTSL :Di Desa Trosobo, Sidoarjo)

 


 

 



Sidoarjo, 4/06/2025

Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa sore (03/06). Yang menjadi terdakwanya adalah SDR, Kader Kesehatan Desa Trosobo. SDR adalah juga sebagai Panitia PTSL tahun 2023, jabatan SDR adalah sebagai seksi Administrasi. Terdakwa lain yang dihadirkan adalah Kepala Desa Trosobo non aktif HA.

Sidang lanjutan ke-7 kali ini memasuki agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ada 7 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut. Enam saksi adalah warga pemohon sertifikat PTSL dan 1 saksi Koordinator Lapangan.

Para saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah warga, Para Pemohon PTSL (1) Eko Budi Setiawan, (2) Yuyun Ekawati, (3) Heri Susanto, (4) Edi Supratno, (5) Muhammad Irvan, (6) Yati Mukayyaroh, dan seorang lagi ialah (7) Suparnadi sebagai Koordinator Lapangan yang membantu kerja SDR dan juga Kades HA.

Suparnadi adalah salah satu saksi yang sempat diminta oleh sejumlah terduga oknum keluarga terdakwa, agar Suparnadi tidak hadir di persidangan.
Suparnadi diintimidasi, jika berani adir di persidangan, maka akan juga segera diberikan rompi oranye (menjadi tersangka korupsi PTSL yang baru). Dugaan kuat itu disampaikan Suparnadi melalui Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H.

“Klien kami disuruh tidak hadir di persidangan. Diancam akan memakai rompi oranye. Klien kami sempat ketakutan dan berencana tidak menghadiri persidangan sebagai saksi,” ungkap Dodik Firmansyah saat mendampingi Suparnadi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tengah kekhawatiran akan ancaman itu, Kuasa Hukum Dodik, meyakinkan kliennya agar tidak takut. Menurut Dodik, kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan, dan itu berdasarkan surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.

“Itu panggilan negara. Jadinya klien kami bersedia hadir untuk memberi keterangan apa yang diketahuinya berkaitan dengan perkara yang berproses di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam dugaan pungli program PTSL di Desa Trosobo,” ucap Dodik Firmansyah.

Suparnandi termasuk salah satu saksi penting dalam kasus Pungli PTSL ini. Terlepas dari dugaan adanya intimidasi tersebut, Suparnadi dengan gamblang memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh I Dewa Gede Suarditha.

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut, I Putu Kisnu Gupta, tentang perannya saat pelaksanaan program PTSL di Desa Trosobo tahun 2024, Suparnadi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya ditugaskan oleh terdakwa HA sebagai koordinator lapangan di beberapa lokasi RW Desa Trosobo. Tugasnya mendampingi saat pelaksanaan pengukuran oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan mencari penyelesaian jika ada sengketa batas.

Selama bertugas sebagai koordinator lapangan, Suparnadi di hadapan Majelis Hakim menyatakan, dia hanya menerima uang sebesar Rp 400 ribu yang dibagi dalam 2 amplop. Uang tersebut diterimanya dari Bendahara Program PTSL, Rini, saat ikut wisata bersama dengan Panitia PTSL Desa Trosobo tahun 2024 dan juga diikuti beberapa orang warga yang ikut dalam wisata tersebut.

“Uang itu dibagi di aula bersamaan dengan beberapa orang. Saya dapat 2 amplop dari Bu Rini, masing-masing amplop berisi Rp 200 ribu,” kata Suparnadi.

Akan tetapi di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut menunjukkan kuitansi lain, yang berisi keterangan pemberian uang kepada Suparnadi sebesar Rp 30 juta rupiah. Di kuitansi tersebut, tertera tanda tangan yang di bawahnya tertulis nama Suparnadi.

Bukti kuitansi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, langsung disanggah oleh Suparnadi. Suparnadi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kuitansi tersebut, dan juga adanya tanda tangan di kuitansi tersebut. Suparnadi menyatakan bahwa tanda tangan yang ada di kuitansi tersebut bukanlah tanda tangannya. Dengan tegas Suparnadi menyatakan bahwa tandatangan di kuitansi yang mencatut namanya tersebut, adalah tanda tangan palsu. Seseorang telah memalsukan tanda tangannya.

Untuk menguatkan sanggahannya, Suparnadi dan Jaksa Penuntut kemudian bersama melihat tandatangan yang ada di KTP. Selain itu Suparnadi juga membubuhkan tanda tangan d atas kertas kosong atas perintah Hakim. Untuk menjadi pembanding tanda tangan yang ada di kuitansi 30 juta.

Suparnadi juga dicecar pertanyaan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, terkait dengan sosialisasi Program PTSL. Menjawab itu, Suparnadi berkata jika sosialisasi program PTSL dilaksanakan pada tahun 2023, dengan dihadiri oleh berbagai pihak. Seperti terdakwa Kepala Desa Trosobo beserta perangkatnya, perwakilan Koramil dan Polsek Taman, dari BPN, dan beberapa pihak lain.

Suparnadi mengaku dirinya tidak mengetahui adanya permintaan biaya pelaksaan PTSL di atas Rp 150 ribu, di atas ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Suparnadi menyatakan bahwa dirinya tidak mengikuti sosialisasi sampai selesai karena ada pekerjaan lain.


Keterangan saksi lain
Selain Suparnadi, saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan adalah warga Trosobo, Eko Budi Setiawan. Eko Budi menyampaikan bahwa dirinya ikut serta sebagai pemohon, dalam program PTSL Desa Trosobo tahun 2024. Eko menyatakan bahwa dirinya ikut memohonkan sertifikat tanah seluas 1 bidang. Untuk 1 bidang tanah tersebut, Eko Budi membayar Rp 150 ribu. Selain biaya itu, dia dikenai biaya lagi sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya pengeringan. Uang tersebut dibayarkan ke terdakwa SDR.

“Tidak ada kuitansi. Bayar dengan ditransfer. Materai bawa sendiri. Jumlahnya lupa. Jadi, status sawah, mau diajukan pengeringan. Sekarang sertifikat jadi, cuma status lahan masih tanah basah,” kata Eko Budi Setiawan di hadapan Majelis Hakim. Perubahan status tanah basah dan kering ini terkait juga dengan fungsi lahan tanah basah untuk pertanian (lahan hijau) atau fungsi lahan non pertanian (lahan kuning atau merah)

Sementara itu, saksi Yuyun Ekawati memberikan kesaksian yang berbeda. Yuyun menyatakan bahswa dirinya ikut dalam program PTSL untuk sertifikat tanah 1 bidang, dan biaya yang dia bayarkan hanya Rp150 ribu, tidak ada biaya lain-lain.

“Tidak ada biaya lagi. Kalau patok dan materi beli sendiri,” kata Yuyun Ekawati.

Saksi selanjutnya, Heri Susanto memberikan keterangan tambahan bahwa dirinya ikut dalam program PTSL di Desa Trosobo dengan 6 bidang tanah. Bidang tersebut atas nama dirinya dan saudara-saudaranya. Saat mengurus PTSL tersebut, dia dikenakan biaya Rp 150 ribu per bidang. Biaya lain yang dipungut ialah biaya surat hibah (waris) sebesar Rp 300 ribu per bidang.

“Saya kasih Rp 1,5 juta. Dibayar ke Pak Lurah (terdakwa HA). Sertifikat semua sudah jadi,” kata Heri Susanto.

Saksi lain yang mengaku ada pungutan dalam program PTSL Desa Trosobo ialah Edi Supratno.

“Bapak saya Suhariyanto yang membayar Rp 2,5 juta untuk pengeringan. Uang itu dikembalikan ke saya oleh Ibu SDR. Dikembalikan ke rumah setelah ada pemeriksaan dari Kejaksaan. Katanya, uang itu untuk pembatalan pengeringan. Sertikat nya memang jadi, cuma masih lahan sawah bukan lahan kering.” kata Edi Supratno

Pengakuan serupa disampaikan oleh Muhammad Irvan. Saat bersaksi, Irvan mengakui, dia ikut program PTSL 1 bidang atas namanya dengan membayar Rp 150 ribu.

“Ada biaya lagi Rp 300 ribu per bidang untuk surat hibah, ada 4 bidang yang saya mohonkan (untuk sertifikat). Saya bayarnya titip ke Pak Oji. Sertifikat sudah jadi. Materai waktu itu bawa sendiri, 3 materai,” jelas Irvan

Saksi Yati Mukayyaroh juga memberikan kesaksian adanya dugaan pungli ini. Saat program PTSL Desa Trosobo tahun 2024 dilaksanakan, Yati mengajukan 3 bidang. Rencananya, 3 bidang tersebut dijadikan 4 bidang.

“Tiap bidang bayar Rp 150 ribu, (saya) membayar untuk 4 bidang. Dan bayar lagi Rp 300 ribu untuk hibah 2 bidang. Bayarnya ke Pak Samsuri. Kemudian bayar lagi Rp 2,5 juta ke Bu SDR (terdakwa SDR) untuk pengeringan. Yang 2 bidang jadi, tapi lahan basah bukan pengeringan. Lainnya tidak jadi, karena tidak mampu bayar Rp 2,5 juta tiap bidang. Lalu Bu SDR mengembalikan uang yang Rp 1 juta, setelah Kejaksaan turun. Yang Rp 600 ribu juga dikembalikan,” jelas Yati Mukayyaroh.

Setelah keterangan saksi-saksi disampaikan, Majelis Hakim meminta agar kedua Terdakwa menanggapi keterangan saksi. Terdakwa Kades non aktif HA menyatakan tidak ada tanggapan. Sementara itu terdakwa SDR menanggapi kesaksian Eko Budi Setiawan yang menyatakan bahwa ada rapat PTSL dengan pembicaranya ialah SDR.

“Rapat pak Teguh (yang berbicara). Saya tidk bicara sama sekali,” kata terdakwa SDR.

Setelah tanggapan dari para terdakwa selesai, Majelis Hakim menutup sidang Selasa (03/06). Agenda persidangan akan dilanjutkan pada persidangan ke-8 pada Selasa, 10 Juni 2025 yang akan datang. Jadwal persidangan Selasa depan itu, akan meng-agendakan pemeriksaan saksi-saksi dari perangkat Desa Trosobo (Sugeng Wahyu)

Lebih baru Lebih lama