Menimbang Peran Negara Pada Eksistensi Pondok Pesantren
Oleh
KH Al Syarif Al Husein
Lembaga pendidikan pondok pesantren di Indonesia, seperti anak tiri saja, sengsara, diabaikan, tidak diperhatikan, dan bahkan ditelantarkan.
Dengan jumlahnya yang lebih dari 40 ribu lembaga* , bahkan lebih, lembaga ini tidak pernah diperhatikan dengan serius oleh pemerintah, alih-alih diberikan dana cukup untuk operasional pendidikan nya.
Eksistensi nya bahkan seperti sengaja dibuat terkotak-kotak oleh pemerintah, lebih dari 4 juta santri yang belajar di Pondok Pesantren tidak diakui oleh Kementerian Agama. Dan hanya 1,3 juta santri saja yang resmi dicatat. Sisanya, 4,5 juta santri lainnya, meski fakta nya mereka menuntut ilmu di puluhan ribu pondok pesantren, dianggap tidak pernah ada.
Sejumlah kalangan yang sinis pada Pondok Pesantren bahkan mengkategorikan Pondok Pesantren hanya lah lembaga yang tidak jelas.
Beberapa waktu yang lalu, seorang Kiai yang tidak jelas, bahkan mengatakan pondok pesantren bukanlah identitas pendidikan Islam yang sebenarnya. Eksistensi katanya, meniru lembaga pendidikan Hindu dan Budha di masa lalu.
Menggelikan, melihat berbagai komentar miring tidak jelas tentang Pondok Pesantren itu.
Semua argumen penuh tendensi itu tertolak dengan sendirinya saat deretan data terpampang jelas di depan wajah Republik. Peran luar biasa yang telah dijalankan oleh Pondok Pesantren selama ratusan tahun, bahkan mungkin lebih panjang lagi.
Eksistensi Pondok Pesantren bahkan mungkin sudah lebih dari setengah millenial di Republik Nusantara ini.
Data data yang terpampang dan juga catatan perjalanan sejarah, cukup menjadi bukti, betapa lembaga pendidikan masyarakat ini memang selalu dicoba dirobohkan bahkan sejak awal mulai berdirinya, oleh musuh-musuh yang tidak suka para mereka.
****
Pondok Pesantren Al Hamdaniyah di Siwalan Panji Sidoarjo adalah salah satu Pondok Pesantren tertua di Indonesia. Pondok ini didirikan oleh Kiai Hamdani sebagai realisasi arahan Sunan Gunung Jati untuk menyebarkan pendidikan di tengah masyarakat yang dijajah oleh Kolonial Belanda pada waktu itu.
Pada tahun 1787, 40 tahun sebelum pecah Perang Diponegoro, berdiri Pondok Pesantren Al Hamdaniyah Siwalan Panji yang terkenal itu.
Datanglah sesekali ke Pondok Pesantren Tua itu, maka siapapun akan melihat, betapa negara seperti nya telah melupakan, atau gagal memperhatikan lembaga pendidikan, yang telah memperkuat masyarakat selama lebih dari 235 tahun ini.
Jalan di depan Pondok yang becek saat hujan turun, atau berbatu kerakal saat kering, tepian sungai yang penuh sampah, lingkungan yang gagal dipelihara dan diperhatikan oleh pemerintah.
Seharusnya pondok pesantren ini bisa menjadi cagar budaya, yang menyimpan jejak sejarah perjuangan pendidikan masyarakat, bahkan jauh sebelum Republik berdiri pada tahun 1945.
Pondok nya tertua, Al Hamdaniyah memang telah lebih dari 235 tahun eksis, akan tetapi seperti tak pernah mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah.
Sekali lagi, perjuangan Pondok Pesantren Al Hamdaniyah untuk membentengi masyarakat dengan pendidikan itu bahkan telah dilakukan jauh sebelum Republik ini berdiri.
Akan tetapi lihatlah dengan jeli, santri santri kecil yang keluar masuk pondok pesantren. Sabtu (11/10/2025) lalu, penulis Informatika News Line, berkunjung ke lokasi di sekitar Siwalan Panji Sidoarjo.
Santri kecil berpakaian serba putih itu dengan penuh semangat berjalan keluar dari Pondok Pesantren, di saat orang lain merayakan pesta Malam Mingguan, para santri itu dengan sangat tekun belajar ilmu-ilmu rahasia tentang kehidupan.
Yang menarik bukan hanya itu. Mata yang awas pasti akan langsung melihat hal yang aneh. Mereka ini sebagian berjalan tanpa alas kaki, berangkat dan pulang dari Pondok menuju tempat kost atau asrama, atau menuju ke lokasi surau lain untuk meneruskan pelajaran ilmu-ilmu rahasia tentang hidup itu.
Tidak memakai alas kaki memang seperti menjadi mahzab khusus Pondok Pesantren, akan tetapi latar belakang sebenarnya memang tidak memiliki uang cukup, bahkan hanya untuk membeli alas kaki, apalagi yang untuk membeli sepatu yang layak.
Sidoarjo adalah lokasi produksi sepatu mahal kualitas dunia. Pabrik sepatu Swedia, Singapura, bahkan Amerika Serikat, yang sepasang berharga 30 juta bahkan ada yang berharga 50 juta, ada di Kabupaten kaya ini.
Baca juga :
Zahlul Yussar, Dorong Puluhan Tenaga Kerja Muda Sidoarjo, Buka Pabrik Sepatu Sendiri
Komisi XI DPR RI Kunjungi PT Ecco Indonesia : Laba PT. Ecco Dukung Penerimaan Negara
Akan tetapi santri di Al Hamdaniyah banyak yang tidak memakai alas kaki. Pabrik sepatu itu juga memproduksi sepatu TNI dan juga beberapa tentara negara lain dengan harga yang mahal, akan tetapi para santri yang tak mampu membeli alas kaki memilih telanjang kaki berjalan-jalan.
Bahkan sesekali di pusat Kota Sidoarjo yang berjarak hanya 2 km dari Al Hamdaniyah, sering juga ditemukan santri santri yang berjalan tak memakai alas kaki, tak ada rasa malu. Karena bahkan kemiskinan pun tetap selalu disyukuri, agak esok bisa berjuang kembali untuk hidup yang lebih baik.
Baca Juga :
Pondok Panji Berdiri Sebelum Perang Diponegoro
****
Pondok Pesantren Al Hamdaniyah adalah Pondok Pesantren yang melahirkan Pondok Pesantren Al Khoziny atau Al Ghozhiny yang membuat gempar seluruh Republik saat bangunan mushollanya roboh dan menelan korban yang tidak sedikit. Sebanyak 67 Santri Gugur pada.saat melakukan sholat Ashar berjamaah. Sementara ratusan lainnya berhasil selamat dari kegagalan struktur yang parah itu.
Akan tetapi runtuh nya Mushola Al Ghozhiny itu, jika menggunakan logika, pasti akan sedikit membingungkan. Jika kegagalan struktur semata-mata yang menjadi pertimbangan, maka seharusnya Pondok Pesantren Al Hamdaniyah yang jauh lebih tua itu yang seharusnya roboh duluan.
Akan tetapi meski dipenuhi dengan kesederhanaan (kalau tidak boleh dipakai kata penuh kesengsaraan), lembaga pendidikan masyarakat ini tak mau putus asa.
Justru yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar sebenarnya peran pemerintah dalam melihat perjuangan Pondok Pesantren ini ?
Lembaga yang berada di garda terdepan untuk mempertahankan kemerdekaan Republik ini justru terpinggirkan dan tak pernah dilirik dengan serius oleh pemerintah.
Pasal tentang pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 28C UUD 1945.
Pasal 28C
Ayat (1)
setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Ayat (2)
setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan juga memperkuat hal tersebut
Pasal 31
Ayat (1):
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat (2):
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
Ayat (3):
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini diatur dengan undang-undang.
Ayat (4):
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta daerah.
Ayat (5):
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia, dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa.
Bacalah kembali deretan pasal tentang pendidikan Nasional dalam Undang Undang Dasar dengan teliti dan membaca dengan baik.
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara.
Hal ini adalah klausul yang tidak bisa dibantah dalam Undang-undang Dasar.
Apa realisasi dari pasal-pasal dasar ini ?
Realisasi paling mudah yang bisa dilihat oleh semua warga negara dan juga warga dunia adalah, belanja pendidikan yang telah diputuskan oleh pemerintah sendiri untuk mengemban amanah UUD tersebut.
Data mencatat bahwa pemerintah telah berhasil membelanjakan lebih dari 62 Trilyun rupiah untuk dana BOS (biaya operasional sekolah). Besarnya dana ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melihat dunia pendidikan yang memang harus dibangun.
Jumlah 62 Trilyun rupiah lebih ini memang tak sebesar hutang pembangunan kereta cepat Jakarta Bandung yang hutang nya saja mencapai 166 Trilyun rupiah itu, tapi tak mengapa.
Baca Juga : APBN Buat Bayar Hutang Whoosh ? Purbaya Bilang Saya Belum Dihubungi Soal itu 
Kadangkala memang terasa aneh, berhutang sampai 166 Trilyun untuk membangun sistem transportasi yang tidak laku (hanya berhasil membawa paling banyak 25 ribu dari 1,7 juta penumpang Jakarta Bandung, karena kegagalan marketing).
Sistem transportasi yang hanya dinikmati segelintir orang di Jakarta Bandung itu lebih diprioritaskan dibandingkan dengan pendidikan anak negeri di seluruh Republik yang jumlahnya lebih dari 60 juta anak. Bayangkan proyek main-main berhutang 166 Trilyun, sementara pendidikan yang menjadi aset besar bangsa hanya diberi 62 Trilyun saja.
Miris dan mengerikan, kerja-kerja eksekutif dan legislatif ini, benar-benar tidak bisa difahami dengan baik.
Mengapa pendidikan hanya diberikan uang 62 Trilyun saja, sementara transportasi yang tak begitu banyak berguna malah diberikan dana hutang 166 Trilyun ? Yang bahkan belum mampu dilunasi sampai saat ini.
Sebuah pertanyaan yang kemudian mengundang pertanyaan-pertanyaan fatal lain yang membuat dahi berkerut dan berkedut kedut.
Terus apa hubungannya dengan pondok pesantren ?
Dana BOS sebesar 62 Trilyun rupiah untuk 60 jutaan anak sekolah itu ternyata hanya diberikan oleh pemerintah kepada pondok pesantren sebesar 0,3 persen nya saja.
Sampai bulan Juni 2025, Pondok pesantren hanya menerima 0,3 persen uang BOS dari pemerintah.
Jumlah santri di seluruh Indonesia saat ini telah turun hanya sekitar 5 juta santri saja, padahal dalam beberapa tahun sebelumnya jumlah nya jauh lebih besar dari ini.
Akan tetapi yang lebih mengerikan lagi adalah data dari Kementerian Agama. Dari 5 juta santri lebih ini hanya 590 ribu santri saja yang menerima BOS dari pemerintah, sisanya yang 4,5 juta santri lainnya tak dipedulikan oleh pemerintah. Dianggap tak pernah ada, dianggap bukan kewajiban yang harus disandang amanahnya.
Padahal UUD sudah mewajibkan tanpa peduli pandang. Setiap warga negara berhak, dan pemerintah wajib.
Klausul UUD ini jelas dan terang.
***
Pondok Pesantren Al Hamdaniyah didirikan pada tahun 1787 oleh Kiai Hamdani. Bandingkan ini dengan Kampus UI (Universitiet Van Indonesia) yang dibangun Belanda pada tahun 1849. Pondok Pesantren Al Hamdaniyah 62 tahun berdiri lebih dahulu dibandingkan dengan Universitas yang dibangun karena politik etis kolonial Belanda.
Universitiet Van Indonesia Atau Dokter-Djawa School itu berubah nama menjadi School tot Opleiding van Indische Artsen atau STOVIA pada tahun 1898.
Pondok pesantren Al Hamdaniyah bahkan mengambil peran pendidikan masyarakat jauh lebih dahulu dibandingkan dengan Universitas Indonesia.
Atau bahkan Insitut Teknologi Bandung yang didirikan pada 3 juli 1920. De Technische Hogeschool te Bandung bahkan didirikan 133 tahun kemudian.
Lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat ini jelas memiliki maksud berbeda dengan lembaga yang didirikan karena desakan politik etis Kolonial Belanda.
Proklamator Ir. Soekarno pada Oktober tahun 1945 harus datang ke Jombang untuk mendapat fatwa jihad dari Pondok Pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia saat melawan Belanda.
Fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Kiai Haji Hasyim Ashari tanggal 22 Oktober 1945 itu menggelorakan semangat perjuangan mempertahankan kemerdekaan di seluruh negeri.
Hari yang kemudian dihargai oleh negara sebagai Hari Santri, 22 Oktober.
Sampai Bulan Juni 2025, Pondok Pesantren hanya menerima 196 Milyar saja dana BOS untuk 590 santri, dari total 62 Trilyun rupiah dana BOS yang diberikan oleh pemerintah.
Mengerikan.
Saat Pondok Pesantren Al Ghozhiny roboh, para komrador pembenci Pondok Pesantren pun menyalahkan lembaga yang bahkan tidak menggunakan dana negara untuk membangun pendidikan masyarakat.
Siapa yang melakukan kesalahan ? Siapa yang gagal menyandang amanah ? Siapa yang akan dijadikan tersangka ? Apakah Pondok Pesantren ?
Padahal dari data saja terlihat pemerintah kurang serius bahkan abai pada Pondok pesantren.
Bahkan saat bangunan itu roboh, tak ada satupun yang menyebut SLF (sertifikat laik fungsi) yang menjadi amanah Undang Undang tentang Bangunan Gedung.
Gagal Amanah lagi.
Undang undang sudah menyatakan soal SLF dalam Undang-undang 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Bukan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG, 2021) akan tetapi SLF.
Gedung gedung Pondok Pesantren yang telah berdiri, harus dianalisis kelayakan nya oleh rezim SLF bukan IMB atau PBG. Karena ratusan atau bahkan ribuan gedung itu tidak sedang akan dibangun, akan tetapi sudah berdiri bertahun bahkan puluhan tahun.
Ini adalah tugas pemerintah.
Menyalahkan Pondok Pesantren sebenarnya tidak terlalu perlu. Karena ratusan tahun puluhan ribu lembaga ini telah berjuang. Jejak perjuangan nya terekam jelas.
Pemerintah harus turun mendampingi, memperkuat, dan jangan lupa menambah jangkauan BOS untuk Pondok Pesantren.
Bayangkan betapa miris nya yang terjadi. Lembaga yang didirikan. Jauh lebih tua dari UI dan ITB hanya mendapat 0,3 persen saja dana BOS 62 Trilyun yang tak seberapa, dibandingkan hutang Kereta Cepat 166 Trilyun.
Itupun datanya masih difilter dengan kejam oleh kementerian agama. Dari 5 juta lebih santri yang ada, hanya ada 1,3 juta yang diakui oleh Kementerian Agama.
Sejak jaman Kolonial, Pondok Pesantren memang selalu termarjinalkan. Disingkirkan, dilupakan, dirobohkan dan dimusnahkan dihapus. Mengerikan jika kelakuan kolonialisme itu kemudian dipertahankan sampai sekarang.
Pondok Pesantren harus dibantu segera secepatnya. Bersyukur atas jihad yang telah dilakukan oleh Al Ghozhiny atau Al Khoziny.
Runtuhnya mushola yang membuat gugur santri santri kecil itu, membuka kesalahan fatal yang telah dilakukan oleh pengelola negara, pemerintah.
Semoga pemerintah segera memperbaiki kesalahan fatal yang telah dilakukan. Jangan lagi ada hutang 166 Trilyun untuk hal yang kurang manfaatnya dibandingkan dengan BOS yang hanya 62 Trilyun. Bukanlah dari satu sisi ini saja sudah tampak, mencerdaskan kehidupan bangsa itu bukanlah prioritas, dibandingkan dengan bergaya hedon pamer punya kereta cepat.
Seharusnya komposisi dananya diubah, BOS 166 Trilyun dan kereta cepat 66 Trilyun. Sehingga 3 tahun lagi kita bisa membuat kereta cepat kita sendiri dari anak-anak pondok Pesantren, yang didanai cukup dari APBN, untuk belajar. Tak perlu keranjiangan beli lagi teknologi tinggi tak bermanfaat dibandingkan dengan membangun kualitas pendidikan nasional.
Dan jangan lupa, data santri diperbaiki, bukan 1,3 juta seperti versi Kementerian Agama yang dipaksakan, tapi 5 juta lebih santri di seluruh Indonesia.
Kenapa jumlah santri ditekan-tekan seperti ini ? Jumlah nya lebih dari 5 juta. Kalau belum mengikuti standar pesantren ula, wustha, dan Ulya**, Bukan berarti para santri itu tidak ada.
Catatan Kaki
*
Menurut data terbaru Kementerian Agama (2024/2025), ada 42.433 pondok pesantren aktif di Indonesia. Jumlah lembaganya meningkat signifikan dibanding satu dekade lalu, akan tetapi jumlah santrinya coba dikurangi dari tahun ke tahun.
Provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak adalah Jawa Barat (13.005 pesantren), disusul oleh Jawa Timur (7.347) dan Banten (6.776)
**
Paling tidak ada 3 jenis Pondok Pesantren.
1.Pesantren Salafiyah (Tradisional)
Sistem Pembelajaran: Menggunakan metode sorogan, wetonan, hafalan, dan mudzakarah.
Fokus: Mengkaji kitab-kitab klasik (kitab kuning) yang disusun oleh ulama salaf dan kiai.
Kurikulum: Tidak menyelenggarakan pendidikan formal seperti SD, SMP, atau SMA.
2 Pesantren Khalafiyah (Modern)
Sistem Pembelajaran: Menggunakan sistem manajemen modern, kurikulum akademik, dan metode seperti diskusi kelompok.
Fokus: Mengintegrasikan pelajaran agama dengan kurikulum formal dari pemerintah.
Kurikulum: Memiliki jenjang pendidikan formal seperti MTs (SMP), MA (SMA), hingga perguruan tinggi berbasis pesantren.
3.Pesantren Kombinasi (Semi-Modern/Konvergensi)
Sistem Pembelajaran: Menggabungkan sistem tradisional salafiyah dengan kurikulum pendidikan umum modern.
Fokus: Memberikan bekal spiritual dan intelektual secara seimbang.
Kurikulum: Terdiri dari materi klasik agama dan mata pelajaran umum formal.
Berdasarkan kriteria dari Kementerian agama ada 3 jenis model pendidikan pondok pesantren yang diakui oleh Kementerian Agama yang memiliki level Ula, Wustha, dan Ullia
Rubrik Seni Dan Budaya Informatika News Line


.jpeg)
